Turki secara resmi meminta Interpol menerbitkan Red Notice untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Permintaan tersebut berkaitan dengan kasus Global Sumud Flotilla.
Menteri Kehakiman Turki Akin Gurlek mengatakan permintaan itu diajukan melalui Kementerian Dalam Negeri. Dokumen terkait juga telah diteruskan kepada Kementerian Luar Negeri Turki. Proses hukum terhadap Netanyahu dan 34 terdakwa lainnya berlangsung di Pengadilan Pidana Tinggi ke-11 Istanbul.
Pengadilan Turki sebelumnya menerbitkan surat perintah penangkapan Netanyahu pada 14 Juli 2026. Netanyahu dan pejabat Israel lainnya dituduh melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, penyiksaan, serta sejumlah pelanggaran lainnya. Tuduhan tersebut berkaitan dengan penyergapan terhadap aktivis yang membawa bantuan kemanusiaan menuju Gaza.
Global Sumud Flotilla menjadi pusat perkara karena kapal-kapal pembawa bantuan tersebut dicegat Israel di perairan internasional. Turki menyebut tindakan terhadap para aktivis menjadi dasar proses hukum terhadap 35 terdakwa. Israel sendiri membantah tuduhan yang diajukan Turki.
Namun, permintaan Turki belum otomatis membuat Netanyahu masuk daftar Red Notice. Interpol akan meninjau permintaan tersebut berdasarkan aturan organisasi sebelum menerbitkan pemberitahuan. Red Notice sendiri merupakan permintaan kepada kepolisian negara anggota untuk mencari dan menahan sementara orang yang diburu.
Langkah Ankara semakin memperburuk hubungan Turki dan Israel yang sudah tegang. Ketegangan juga meningkat akibat perbedaan kepentingan kedua negara terkait perkembangan keamanan di Suriah. Kantor Netanyahu mengecam langkah Turki dan menyebutnya sebagai upaya intimidasi terhadap kepemimpinan Israel.






