Komite Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri Parlemen Iran menyetujui aturan tarif kapal di Selat Hormuz. Keputusan tersebut diambil pada Minggu, 23 Agustus 2026.
Aturan itu tercantum dalam rancangan undang-undang Strategic Action Plan to Ensure the Security and Development of the Strait of Hormuz. Juru bicara komite, Hassan Qashqavi, mengatakan ketentuan tersebut merupakan Pasal 3 rancangan aturan. Pembahasannya sebelumnya sempat ditunda dalam rapat komite.
Berdasarkan ketentuan yang disetujui, tarif dapat dikenakan untuk layanan navigasi dan lingkungan. Biaya juga mencakup pasokan bahan bakar dalam kondisi tertentu, asuransi, keamanan, serta layanan lainnya. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan rial Iran atau mata uang lain yang ditentukan Teheran.
Namun, aturan tersebut belum otomatis menjadi undang-undang yang berlaku. Rancangan tersebut masih harus melewati proses pembahasan dan persetujuan di parlemen Iran. Sebelumnya, rancangan serupa juga memuat pembatasan terhadap kapal Amerika Serikat, Israel, dan negara yang dianggap bermusuhan.
Rencana tarif ini muncul ketika lalu lintas kapal di Selat Hormuz masih menghadapi tekanan tinggi. Iran sebelumnya menyatakan selat tersebut akan tetap tertutup sampai sejumlah syarat terpenuhi. Pada saat yang sama, Iran memberikan izin khusus kepada sejumlah kapal tanker minyak Irak untuk melintas.
Kebijakan tarif berpotensi menambah biaya bagi perusahaan pelayaran dan pengguna jalur energi tersebut. Selat Hormuz merupakan jalur strategis bagi perdagangan minyak dan gas dunia. Karena itu, perkembangan aturan Iran akan terus menjadi perhatian pasar energi dan industri pelayaran internasional.






