Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menguji rencana perubahan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1. Uji coba dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem perdagangan Anggota Bursa sebelum aturan diterapkan.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan pelaksanaan uji coba sejauh ini berjalan cukup baik. Namun, masih ada sekitar delapan Anggota Bursa yang belum mengikuti pengujian. BEI akan menindaklanjuti peserta yang belum berpartisipasi dalam tahap berikutnya.
Uji coba dilakukan pada pasar reguler dan pasar tunai. BEI juga menguji perubahan klasifikasi auto rejection atas dan auto rejection bawah. Tahapan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 22 dan 29 Agustus 2026. BEI menargetkan perubahan mulai diterapkan pada 7 September 2026.
Perubahan batas minimum tersebut bertujuan memperluas ruang transaksi saham. BEI berharap kebijakan baru dapat meningkatkan likuiditas dan proses pembentukan harga atau price discovery. Saham yang selama ini tertahan pada level Rp50 nantinya memiliki ruang bergerak hingga Rp1.
Selain batas harga, BEI juga mengubah mekanisme ARA dan ARB untuk saham berharga rendah. Saham Rp1 hingga Rp10 akan menggunakan batas nominal Rp1. Sementara saham Rp11 hingga Rp200 memiliki ARB 15 persen dan ARA 35 persen. Untuk harga Rp201 hingga Rp5.000, ARB tetap 15 persen dan ARA 25 persen.
Jeffrey menegaskan implementasi penuh bergantung pada kesiapan seluruh Anggota Bursa. BEI tidak ingin menjalankan aturan baru sebelum sistem perdagangan seluruh peserta siap. Karena itu, hasil uji coba dan masukan pelaku pasar akan menjadi pertimbangan sebelum kebijakan diberlakukan secara langsung.







