China akan menerapkan aturan baru terkait administrasi keluar-masuk negara mulai 15 September 2026. Kebijakan tersebut mencakup warga China dan warga negara asing.
Regulasi baru ini terdiri dari 19 pasal dan ditetapkan melalui Dewan Negara China. Aturan tersebut bertujuan memperketat pemeriksaan sekaligus menjaga keamanan nasional dan kepentingan pembangunan.
Salah satu ketentuan penting menyangkut alasan perjalanan. Pemohon wajib memberikan keterangan yang benar dan sah saat mengurus dokumen masuk, keluar, tinggal, atau menetap. Petugas juga dapat meminta dokumen pendukung serta data elektronik untuk memverifikasi identitas dan tujuan perjalanan.
Bagi wisatawan asing, pemberian informasi palsu dapat berujung pada penolakan masuk China. Mereka juga dapat dikenai larangan masuk selama satu hingga lima tahun. Sanksi tersebut berlaku untuk kondisi tertentu, termasuk pelanggaran administrasi perbatasan.
Aturan baru turut mengatur warga China yang hendak bepergian ke luar negeri. Pemerintah dapat membatasi keberangkatan dalam kondisi tertentu, termasuk aktivitas luar negeri yang dianggap membahayakan keamanan nasional. Pelanggaran terkait kontrol ekspor dan perdagangan teknologi juga dapat menjadi dasar pembatasan.
Meski pemeriksaan diperketat, kebijakan bebas visa dan transit tetap berlaku sesuai ketentuan. Indonesia termasuk 57 negara yang memenuhi syarat untuk skema transit bebas visa hingga 240 jam.
Dengan aturan tersebut, wisatawan Indonesia yang berencana ke China perlu memastikan seluruh dokumen dan tujuan perjalanan sesuai kondisi sebenarnya. Persiapan ini penting agar proses pemeriksaan imigrasi berjalan lancar.






