Penerapan kewajiban sertifikasi halal memasuki tahap penting pada 18 Oktober 2026. Pemerintah memastikan kebijakan tersebut tetap berjalan sesuai jadwal.
Namun, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya adalah kesiapan pelaku usaha mikro dan kecil yang jumlahnya sangat besar. Dari sekitar 12 juta UMK sektor makanan dan kosmetik, baru sekitar 4,3 juta yang memiliki sertifikat halal.
Keterbatasan biaya juga menjadi persoalan bagi sebagian UMKM. Pemerintah kemudian menyediakan fasilitas sertifikasi gratis melalui berbagai program. Pada 2026, BPJPH menyiapkan sekitar satu juta kuota sertifikasi halal gratis bagi UMKM.
Selain biaya, pelaku usaha menghadapi kendala administrasi, literasi, pendampingan, serta kapasitas layanan sertifikasi. BPJPH juga menilai peningkatan jumlah produk wajib halal membutuhkan tambahan kapasitas lembaga pemeriksa dan auditor.
Persoalan lain muncul dari ketergantungan industri terhadap bahan baku impor. Kondisi tersebut membuat penelusuran asal bahan dan kepastian status halal menjadi lebih kompleks. Tantangan ini cukup terasa pada industri kosmetik yang banyak menggunakan bahan baku impor.
Pemerintah juga masih perlu memperkuat integrasi data antarlembaga. Data pelaku usaha yang sudah bersertifikat, sedang mengurus, atau belum mendaftar harus terpetakan dengan baik.
Meski berbagai kendala masih ditemukan, BPJPH menegaskan tidak ada penundaan penerapan Wajib Halal Oktober 2026. Pemerintah mendorong pendampingan dan fasilitasi, terutama bagi usaha mikro dan kecil.







