Pemerintah resmi mengubah tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan pendirian Perseroan Terbatas (PT). Aturan tersebut tertuang dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang tarif PNBP Kementerian Hukum. Ketentuan baru mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Kenaikan paling besar berlaku untuk PT dengan modal dasar di atas Rp5 miliar. Tarif pengesahan badan hukumnya kini menjadi Rp5 juta per permohonan. Sebelumnya, tarif untuk kelompok tersebut sebesar Rp1,1 juta. Artinya, biaya PNBP meningkat sekitar 354,5 persen.
Sementara itu, tarif pendirian PT dengan modal dasar maksimal Rp25 juta tidak mengalami perubahan. Pelaku usaha tetap membayar Rp300 ribu untuk layanan tersebut. PT dengan modal dasar lebih dari Rp25 juta hingga Rp1 miliar juga tetap dikenakan Rp600 ribu.
Perubahan tarif juga berlaku bagi PT dengan modal dasar lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar. Biaya pengesahan untuk kelompok tersebut naik menjadi Rp1,5 juta. Sebelumnya, tarifnya sebesar Rp1,1 juta. Dengan demikian, kenaikan tersebut mencapai Rp400 ribu per permohonan.
Selain pendirian PT, pemerintah mengubah sejumlah tarif administrasi perseroan. Perubahan anggaran dasar tanpa pergantian nama kini dikenakan Rp1,1 juta. Jika disertai perubahan nama, tarifnya menjadi Rp1,2 juta. Pemberitahuan perubahan data perseroan juga diseragamkan menjadi Rp250 ribu.
Namun, tarif PNBP tersebut bukan berarti seluruh biaya membuat PT menjadi Rp300 ribu hingga Rp5 juta. Pelaku usaha masih dapat menghadapi biaya notaris dan layanan tambahan lainnya. Besaran biaya tersebut bergantung pada paket layanan dan kebutuhan perusahaan. Karena itu, calon pendiri PT perlu membedakan tarif resmi pemerintah dengan biaya jasa pendirian.







